Selasa 02 Jun 2020 16:07 WIB

In Picture: KPK Berhasil Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi

.

Rep: Prayogi, Aditya Pradana Putra/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) dan Riesky Herbiyono (kiri) berdiri saat konferensi pers terkait penangkapan mereka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) bersiap menyampaikan keteranga pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) dan Riesky Herbiyono (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu (FOTO : Prayogi/Republika)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (dua kiri) dan Riesky Herbiyono (kanan) dengan menggunakan rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu (FOTO : Prayogi/Republika)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono (kiri) dengan menggunakan rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Riesky dan mertuanya, Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu (FOTO : Prayogi/Republika)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dengan menggukana rompi tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu (FOTO : Prayogi/Republika)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu (FOTO : Prayogi/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu diamankan bersama menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf No 17, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (1/6).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, selain mengamankan kedua buron KPK tersebut, tim Satgas KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Ia dibawa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Disamping mengamankan tersangka Nurhadi dan Rezky, juga dibawa istrinya (Tin Zuraida) sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ungkap Ghufron dalam pesan singkatnya, Selasa (2/6).

sumber : Republika, Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement