REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring karena sempat mengalami gangguan pada hari pertama pendaftaran.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan masa pendaftaran PPDB daring untuk jalur zonasi yang dimulai pada 2 sampai 4 Juni 2020, akan diperpanjang hingga 5 Juni 2020 akibat gangguan sistem pendaftaran. "Jadi masih ada jeda waktu, jumlah hari pendaftaran akan ditambah. Sistem mengalami gangguan, karena sistem PPDB belum 'online' (daring) dengan Dukcapil," kata dia, Selasa (2/6).
Pada Selasa, peladen pendaftaran PPDB sistem zonasi sempat mengalami permasalahan, karena belum terkoneksi dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, meskipun sesungguhnya telah dilakukan uji coba tiga kali.
Salah satu persyaratan pendaftaran PPDB zonasi harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan Kartu Keluarga (NIK KK). Akibat kendala tersebut, ratusan wali murid mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Malang untuk meminta penjelasan.
Pendaftaran PPDB sesungguhnya menggunakan sistem daring, yang berarti orang tua atau wali murid tidak perlu datang ke sekolah, maupun dinas terkait. Namun, jika mengalami kesulitan, orang tua bisa mendatangi tiap-tiap sekolah tujuan pendaftaran.
"Saya memohon maaf terkait permasalahan ini. Jika ada komplain apapun para wali murid bisa langsung ke sekolah," kata Sutiaji.
Ia menambahkan para calon siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah tujuan akan dipastikan tertampung meskipun tidak melakukan pendaftaran pada hari pertama pelaksanaan PPDB. "Nanti yang rumahnya jauh akan tereliminasi dengan sendirinya, karena siswa yang lebih dekat akan menjadi prioritas," kata dia.
Dinas Pendidikan Kota Malang menyatakan permasalahan terkait belum terkoneksinya sistem PPDB dengan Dukcapil telah selesai, dan sudah berada dalam kondisi normal. Data pada kedua sistem tersebut telah dilakukan sinkronisasi usai mengalami masalah pada hari pertama pelaksanaan PPDB.