Rabu 03 Jun 2020 13:25 WIB

Pemprov DKI Tolak 76,9 Persen Pengajuan SIKM

Pemprov menyetujui 49.483 permohonan SIKM, dengan 4.524 masih dalam proses.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Dishub DKI memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) yang dibawa pengendara sebagai syarat masuk wilayah Jakarta.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas Dishub DKI memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) yang dibawa pengendara sebagai syarat masuk wilayah Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, Pemprov DKI telah menolak sebanyak 76,9 persen permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) karena tidak memenuhi kriteria. "76,9 persen dari total permohonan SIKM kita tolak atau tidak kita setujui," kata Benni di Jakarta, Rabu (3/6).

Benni menyayangkan, masyarakat yang mengajukan SIKM secara tidak bijak, karena seringkali ditemukan warga yang bukan dari 11 sektor pengecualian mengajukan izin serta warga Bodetabek yang tidak memerlukan SIKM justru mengajukan SIKM. "Untuk itu tolong pelajari dulu syarat SIKM sebelum mengajukan permohonan. Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan surat ini,” kata Benni.

Benni mengatakan penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan pegawai instansi pemerintahan dan/atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, namun tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.

“Tak jarang kami melakukan verifikasi ke pimpinan instansi pemerintahan atau perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Benni.

Benni mengatakan, usai dilakukan verifikasi didapatkan bahwa pimpinan instansi pemerintahan dan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian keluar dan/atau masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut. Hingga Rabu (3/6) pagi tercatat 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Dari jumlah tersebut ada sebanyak 49.483 permohonan SIKM yang diterima dengan 4.524 masih dalam proses karena baru saja diajukan oleh pemohon. DPMPTSP DKI mencatat hanya 8,6 persen atau 4.265 permohonan SIKM yang memenuhi kriteria sehingga dapat langsung diterbitkan secara elektronik. Sementara itu sebanyak 2.642 masih menunggu proses verifikasi dari pihak penanggung jawab atau penjamin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement