REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu per satu bobrok Holywings terungkap ke publik. Ternyata, selama ini mereka banyak melanggar aturan dalam menjalankan tempat usahanya. Salah satunya adalah perizinan Holywings di Jakartaa tidak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) DKI Jakarta.
Izin Holywings didapatkan setelah mengurus di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia. Menurut Kepala Dinas PMPTSP DKI Benni Aguscandra, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Menurut dia, izin Holywings diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui BKPM selaku pengelola sistem Online Single Submission (OSS).
Baca: MD Forhati Minta PN Surabaya Cabut Putusan yang Tetapkan Nikah Beda Agama
Dia menyebut, Holywings hanya mengurus izin lokasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang diteken oleh wali kota setempat. "Jadi terus terang, jadi saya gimana yah, jadi secara perda memang dari PTSP, tetapi secara praktik izinnya bukan di PTSP," ucap Benni dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI, Rabu.
Mendapat penjelasan seperti itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga, mencecar Benni. Politikus PDIP tersebut mempertanyakan izin usaha Holywings yang masuk kategori restoran, bukan tempat hiburan malam. "Apa dengan izin (restoran) sekarang bisa dilakukan kegiatan (hiburan) seperti sekarang?" ucap Pandapotan geregetan.
Benni menjelaskan, Holywings memang tidak memiliki upaya untuk mengurus perizinan bar atau tempat hiburan malam. Lagi-lagi, sambung dia, Holywings dalam mengajukan izin memilih memakai jalur ke BKPM. "Secara perda itu tanggung jawab saya. Tapi secara sistem itu BPKM," kata Benni.
Baca: Viral Shopee Larang Penjual Jam Dinding Kaligrafi Bertuliskan Tauhid
Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Carto menambahkan, Holywings selama ini hanya membayar objek pajak restoran. Adapun tidak ada pajak yang masuk dari aktivitas Holywings sebagai tempat klub malam. Bahkan, kata dia, ketika Holywings menggelar pertunjukan tinju, juga tidak ada pajak yang dibayarkan ke Bapenda DKI. "Dari 12 (outlet) objek pajak ini berdasarkan izin dari OSS memang (hanya) restoran," kata Carto.
Bapenda DKI, sambung dia, bakal memeriksa juga terkait setoran masa (setma) Holywings. Pasalnya, selama ini, memang Holywings hanya membayar pajak restoran, dan tidak pernah melaporkan kegiatan usaha hiburan malam dan pertunjukan olahraga yang memiliki izin berbeda.
Sementara itu, General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan menjelaskan, seluruh gerai di Jakarta kini sudah disegel Satpol PP. Dia menjelaskan, promosi miras gratis yang memicu kemarahan publik benar-benar dilakukan pegawai yang mengurusi marketing dan media sosial (medsos).
Adapun manajemen dan pemilik tidak tahu-menahu mengenai hal itu. "Mengenai promo itu, benar-benar ranahnya di tim marketing Holywings Indonesia. Promo sudah berjalan sebelumnya, jadi tidak perlu approval ke atas (manajemen)," kata Yuli.
Anggota Komisi B DPRD DKI Ichwanul Muslimin tidak bisa menerima penjelasan seperti itu. Dia juga menolak pembelaan diri manajemen dan permintaan maaf Holywings. Dia meragukan management Holywings yang tak mengetahui tingkah pola tim kreatifnya. "Kebohongan publik tadi, bahaya," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan status Holywings yang perizinannya sebagai restoran, namun dalam praktiknya lebih kepada tempat hiburan malam. Dia menyebut, Holywings yang berperilaku sebagai restoran dengan objek pajak restoran, kerap menampilkan banyak hiburan tanpa pajak hiburan.
Hal itu jelas melanggar aturan karena pajak yang disetorkan ke Pemprov DKI menjadi lebih rendah. Praktik itu membuat usaha lain cemburu dengan Holywings. "Jadi kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran," tutur Hana pada Ahad (26/6/2022).
Baca: Warganet Kaitkan Kasus Holywings yang Lecehkan Nama Muhammad dengan Arswendo