REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan apabila sholat Jumat dilakukan dua sesi atau lebih karena adanya pembatasan kapasitas, maka dapat dinyatakan tidak sah.
Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, mengatakan hal tersebut menurutnya sesuai dengan fatwa MUI Tahun 2000. Sehingga menurutnya sholat Jumat harus tetap dilakukan satu sesi seperti biasanya.
"Jadi itu dianggap tidak sah berdasarkan fatwa MUI pusat Tahun 2000. Tetap itu satu sesi, tidak boleh dua gelombang," kata Rafani di Bandung, Rabu (3/6).
Maka dari itu, ia menganjurkan sholat Jumat tetap dilakukan dengan memperhatikan pembatasan jarak, meski para jamaahnya harus salat di luar masjid.