REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Majelis Tarjih da Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Fuad Zain mengatakan, sholat Jumat di new normal diperbolehkan dilakukan secara bergelombang (shift). Hal itu untuk meminimalisir resiko membludaknya kapasitas tampung masjid serta menegakkan prinsip social distancing (menjaga jarak sosial di keramaian).
Seiring dengan ditetapkannya kebijakan new normal oleh pemerintah, PP Muhammadiyah mengeluarkan panduan ibadah lanjutan di masa new normal. Berbagai tuntunan ibadah dikemukakan, salah satunya tentang tuntunan sholat Jumat.
“Normalnya, sholat Jumat diperintahkan di awal waktu, tapi dalam kondisi darurat seperti sekarang maka diperbolehkan melakukan sholat Jumat secara bergelombang atau shift,” kata Fuad dalam live streaming, Kamis (4/6).
Meski disebut sebagai new normal, sejatinya umat diharapkan menyadari bahwa kondisi tersebut bukan berarti terbebas dari penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19). Untuk itu, sholat Jumat menggunakan skema bergelombang juga harus disertai dengan protokol kesehatan dan kemananan masjid yang dipatuhi oleh seluruh elemen.
Dia menjelaskan, keutamaan waktu sholat Jumat di masa normal adalah di awal waktu. Diibaratkan bahwa orang yang datang di waktu awal sholat Jumat bagaikan menyedekahkan seekor unta, sedangkan orang yang datang di waktu setelahnya diibaratkan bersedekah seekor sapi, dan di waktu berikutnya bagaikan bersedekah seekor domba, dan seterusnya.
Namun demikian di saat kondisi terdesak seperti masih berlangsungnya pandemi Covid-19 ini, dia memerintahkan hendaknya bagi seluruh masjid untuk menyelenggarakan sholat Jumat secara bergelombang. Hal itu agar terlaksananya protokol kesehatan.
“(Dilakukan sholat Jumat bergelombang) ini karena adanya uzur syar’i. Termasuk pelaksanaan sholat jumat dalam sesi ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, penyelenggaraan sholat Jumat di masa new normal juga bisa diselenggarakan di temat-tempat lain selain masjid. Seperti mushola, lapangan, aula, atau ruang apapun yang bisa difungsikan sebagai tempat sholat. Hal itu bisa dilakukan untuk mengantisipasi kapasitas tampung yang tak akan cukup bagi masjid-masjid yang biasa memiliki jamaah yang membludak.
Namun demikian dia menggarisbawahi, seluruh masjid ataupun tempat yang menyelenggarakan sholat Jumat harus menyertai protokol kesehatan dan keamanan Covid-19 yang ketat. Hal itu guna memastikan bahwa prinsip social distancing tidak dilanggar dan dapat menekan penyebaran Covid-19 yang lebih meluas.
Di sisi lain dia pun mengimbau kepada seluruh masjid untuk mengetatkan protokol kesehatan. Dan sesegera mungkin untuk melaporkan bila ada kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua Muhammadiyah Command Center Covid-19 (MCCC) Agus Samsudin menegaskan, berdasarkan surat tuntunan ibadah sebelumnya yang dikeluarkan, Muhammadiyah masih menyarankan kepada umat Muslim untuk beribadah di rumah saja. Namun kemudian terdapat banyak dinamika serta perkembangan yang ada sehingga dikeluarkanlah surat tuntunan ibadah di masa new normal.
Namun demikian, umat Islam diimbau untuk memerhatikan tiga hal dalam melaksanakan ibadah di era normal baru. Sebab fluktuasi penyebaran kasus Covid-19 masih bisa berubah setiap saat sehingga segenap elemen pun diharapkan dapat bereaksi cepat dan tepat dalam kondisi tersebut.
Untuk itu, kata dia, terdapat tiga peran yang perlu diperhatikan dalam mencegah penyebaran yang semakin meluas. Pertama, peran takmir masjid yang harus mengecek lebih jauh kondisi di wilayah masing-masing.
“Apakah wilayahnya berada di zona hijau atau merah. Koordinasi dengan pimpinan Muhammadiyah setempat supaya bisa mengambil keputusan dengan benar,” kata Agus.
Takmir masjid juga harus meninjau lebih jauh mengenai informasi orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP). Setelah itu dia menyerukan agar takmir masjid dapat memberikan edukasi serta sosialisasi kepada jamaahnya.
Selain itu, para takmir masjid juga diharapkan dapat memastikan jarak shaf sesuai dengan protokol kesehatan dan keamanan yang berlaku. Dianjurkan bagi takmir masjid untuk tiak menggelar acara-acara yang bersifat masal di masjid dan diharapkan juga disediakan pengawas untuk mengecek bahwa prinsip social distancing tidak dilanggar oleh jamaah.
“Misalnya di tempat wudhu dan dalam menjaga shaf, perlu ada pengawasnya. Ini penting sekali,” kata dia.
Takmir masjid juga perlu memerhatikan jamaah-jamaah yang rentan terpapar. Seperti anak-anak, orang dengan usia 60 tahun ke atas, serta jamaah yang memiliki riwayat penyakit-penyakit penyerta. Sebab secara statitisk, kata dia, angka vataliti ada pada golongan-golongan tersebut.
Kedua, dia menjabarkan bahwa jamaah perlu menyiapkan kewajibannya masing-masing. Misalnya telah menyiapkan wudhu dari rumah atau melaksanakan sholat sunah terlebih dahulu. “Membawa sajadah juga dari rumah," ungkapnya.
Ketiga, lanjutnya, adalah tata cara sholat itu dilaksanakan. Diharapkan bagi para imam sholat untuk membacakan surah-surah pendek dalam sholat berjamaah, serta pada sholat Jumat diharapkan khutbah sholat hanya berlangsung maksimal 15 menit tanpa melanggar syarat sah dan rukunnya.