Kamis 04 Jun 2020 16:22 WIB

Kemenkeu Berencana Terbitkan Diaspora Bond November 2020

Diaspora bonds ditujukan untuk WNI yang tinggal di luar negeri.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Deni Ridwan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Deni Ridwan.

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Keuangan berencana menerbitkan surat utang negara (SUN) khusus bagi para diaspora di luar negeri atau diaspora bond pada akhir 2020. Diharapkan penerbitan bisa dilakukan sekitar bulan November 2020 jika kementerian lembaga terkait telah siap.

Direktur Surat Utang Negara, Kemenkeu, Deni Ridwan, menjelaskan, Indonesia termasuk terlambat dalam menerbitkan instrumen diaspora bond untuk membantu kebutuhan pendanaan anggaran negara. Karena itu, pemerintah menilai perlu segera mencoba instrumen baru itu karena telah dikaji sejak awal 2019 lalu.

Baca Juga

"Target awal diterbitkan Agustus 2020, ini cukup ambisius karena ingin memanfaatkan momentum perayaan kemerdekaan. Lalu ada Covid-19 dan pembatasan kegiatan fisik, ada kendala teknis sehingga kami melihat target (tentative) baru November 2020. Kesiapan teknis akan menentukan," kata Deni dalam Sosialisasi Rencana Penerbitan Diaspora Bonds bersama KBRI Tokyo, Kamis (4/6).

Deni menjelaskan, pemesanan diaspora bond direncanakan minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Jangka waktu tenor selama 3 tahun dengan imbal hasil tetap (fixed rate) dan tidak diperdagangkan (non tradable). 

Ia menuturkan, di saat pandemi Covid-19, hampir semua negara mengalami peningkatan kebutuhan keuangan. Namun di sisi lain, permintaan akan instrumen keuangan di pasar terbatas. Oleh sebab itu perlu dicari metode keuangan yang lebih kreatif, salah satunya lewat diaspora bond untuk bisa menambah sumber pembiayaan anggaran. 

Mengenai detail imbal hasil dan target perolehan dana dari instrumen itu, Deni belum dapat menjelaskan. Kemenkeu hingga kini masih terus melakukan sosialisasi dan menjaring masukan dari para diaspora untuk mengetahui seberapa besar minat para diaspora membeli surat utang negara dari pemerintah.

Di sisi lain, regulasi tiap negara yang berbeda-beda juga perlu menjadi perhatian. Hal itu untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para diaspora yang berminat membeli. "Kita harus melihat animo masyarakat di saat pandemi, apakah dengan kondisi seperti ini, minat masyarakat masih besar atau tidak," katanya.

Adapun mereka para diaspora yang bisa membeli instrumen itu di antaranya diaspora Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang tinggal di luar negeri. Selanjutnya yakni diaspora Warga Negara Asing (WNA) seperti eks WNI, anak EKS WNI, maupun WNA yang orang tuanya berstatus WNI. Namun, sebelum bisa membeli diaspora bond, calon investor harus meregistrasi memiliki dan meregistrasi Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) secara online.

Kemenkeu, kata Deni, telah menjalin kerja sama dengan 14 mitra distribusi (midis) diaspora bond yang akan berhubungan langsung dengan calon investor. Sebanyak delapan midis di antaranya merupakan perbankan, tiga midis fintech, dan tiga midis perusahaan sekuritas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement