REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano menyatakan perpanjangan tanggap darurat penanganan Covid-19 berlaku hingga 13 Juni mendatang. Dikatakan, selain memperpanjang tanggap darurat, juga disiapkan dasar hukum untuk melakukan tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.
"Memang benar Kota Jayapura melakukan perpanjangan penanganan Covid-19 hingga 13 Juni," kata Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano kepada Antara di Jayapura, Kamis (4/6).
Saat ini Pemkot Jayapura sedang melakukan sosialisasi terkait penerapan peraturan wali kota tentang penggunaan masker.Peraturan Wali Kota No 19 mengatur tentang kewajiban penggunaan masker bagi setiap warga yang keluar rumah.
"Bila ditemukan tidak menggunakan masker, dapat ditindak dan dijatuhi sanksi materi sebesar Rp50.000, bahkan sopir angkot berhak menolak mengangkut calon penumpang yang tidak menggunakan masker," tuturnya.
Jumlah warga yang positif Covid-19 di Kota Jayapura per 4 Juni 2020 tercatat 389 orang dan dirawat 334 orang. Sedangkan pasien yang sembuh 48 orang dan meninggal tujuh orang.