REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pihak pemprov telah memperbolehkan masjid-masjid yang ada di wilayah setempat untuk menggelar shalat Jumat pada Jumat (5/6). Keputusan tersebut diambil setelah pihak pemprov menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim, dan Ketua Kanwil Kemenag Jatim.
"Jadi pada dasarnya masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah shalat Jumat dengan mengikuti SOP seperti Surat Edaran Menteri Agama, terkait persyaratan masjid yang akan menggelar shalat Jumat," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (4/6) malam.
Selain masjid, Khofifah menegaskan, rumah-rumah ibadah lainnya di Jatim sudah diperbolehkan menggelar ibadah. Namun, dia kembali menegaskan agar pelaksanaan peribadatan tersebut tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama. "Jadi ini juga berlaku bagi rumah ibadah yang akan menggelar ibadah," ujar Khofifah.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang 'Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi' pada Sabtu (30/5). SE ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah.
Ada 11 kewajiban pengurus rumah ibadah yang diatur dalam SE Menag tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 Celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter.
7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. Guna memudahkan pembatasan jaga jarak.
8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
11. memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.