Kamis 04 Jun 2020 22:07 WIB

Di Depan Ulama, BNN Peringkatkan Peringkat Narkoba Aceh

BNN menyatakan status Aceh saat ini sudah masuk darurat penyalahgunaan narkoba.

Red: Nashih Nashrullah
BNN menyatakan status Aceh saat ini sudah masuk darurat penyalahgunaan narkoba. Ilustrasi penyalahgunaan narkoba
Foto: Pixabay
BNN menyatakan status Aceh saat ini sudah masuk darurat penyalahgunaan narkoba. Ilustrasi penyalahgunaan narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Badan Nasional Narkotika (BNN) menyatakan Aceh masuk peringkat enam provinsi rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba secara nasional.

"Aceh saat ini sudah memasuki status darurat narkoba. Sebelumnya, Aceh peringkat 12, kini sudah masuk posisi enam rawan narkoba secara nasional," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto di Banda Aceh, Kamis (4/6).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Pol Heru Pranoto ketika beraudiensi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan BNN tidak bisa bekerja sendiri-sendiri memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Pemberantasan peredaran penyalahgunaan narkoba membutuhkan semua pihak.