REPUBLIKA.CO.ID, MADRID — Penyerang Atletico Madrid Diego Costa telah divonis hukuman penjara selama enam bulan dan didenda 543.208 euro (sekitar Rp8,6 miliar) karena sang pemain melanggar aturan perpajakan di Spanyol.
Namun, menurut laporan Goal, Kamis (04/6), berdasarkan hukum Spanyol Diego Costa tidak akan menjalani hukuman penjara tersebut.
Penyerang berusia 31 tahun tersebut mengaku bersalah dalam sebuah sidang pengadilan Madrid pada Kamis pagi waktu setempat.
Ia mengaku menghindari pajak dengan total nilai mencapai 1,1 juta euro (sekitar Rp17,5 miliar). Uang tersebut seharusnya ia bayarkan karena menjadi bagian transfernya ke Chelsea pada 2014.
Costa telah membayar pajak dengan jumlah penuh tahun lalu dan akan membayar denda seperti yang sudah disebutkan di atas.
Hukuman penjaranya dipastikan akan diganti dengan denda tambahan. Menurut undang-undang Spanyol, seorang terdakwa dengan hukuman di bawah dua tahun bisa bebas dari kehidupan penjara alias hanya berstatus hukuman percobaan dan atau tahanan kota.
Atletico Madrid sendiri telah angkat bicara terkait masalah yang dialami penyerangnya tersebut.
"Diego Costa mencapai kesepakatan beberapa bulan yang lalu dengan jaksa penuntut dan telah membayar denda ditambah bunga serta permintaan hukuman penjara ditarik," ucap juru bicara Atletico Madrid.
"Minggu ini diharapkan kesepakatan akan disahkan di pengadilan, seperti yang diwajibkan."
Diego Costa bukan menjadi pemain Liga Spanyol pertama yang bermasalah dengan kasus penggelapan pajak.
Sejumlah pemain juga pernah mengalami hal serupa, seperti Cristiano Ronaldo, Lionel Messi, Luka Modric, Marcelo, Radamel Falcao, Angel di Maria hingga Javier Mascherano.