Jumat 05 Jun 2020 09:49 WIB

Solusi PLN Terkait Lonjakan Tagihan Listrik

Pembayaran tagihan maksimal bertambah 40 persen sisanya masuk tagihan selama 3 bulan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Meteran Listrik PLN. PLN memberikan skema pembayaran tagihan listrik agar lonjakan tak terlalu membebani konsumen.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN. PLN memberikan skema pembayaran tagihan listrik agar lonjakan tak terlalu membebani konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni ini.  Saat ini pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan pada bulan Juni lebih dari 20 persen daripada bulan Mei. Hal ini sebagai akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir. Dengan skema tersebut, kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, sementara sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan mendatang. Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril, dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus memeriksa data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal. "Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni," ujar Bob Saril dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (5/6).

Baca Juga

Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

Bob menambahkan, PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19. Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen.

"Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan," ujarnya.

Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan. Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

Selain itu, PLN masih terus mengecek ulang pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran. PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik.

"Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang,” ujar Bob.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement