Jumat 05 Jun 2020 12:23 WIB

KSPI Minta Program Tapera Berbentuk Rumah, Bukan Tabungan

Perumahan program Tapera harus disiapkan pemerintah agar mendapat harga murah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Friska Yolandha
Pekerja berkativitas di kompleks perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Ahad (5/4). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan dukungan pada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, dukungan yang diberikan KSPI memiliki syarat tertentu.
Foto: Prayogi/Republika
Pekerja berkativitas di kompleks perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Ahad (5/4). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan dukungan pada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, dukungan yang diberikan KSPI memiliki syarat tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan dukungan pada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, dukungan yang diberikan KSPI memiliki syarat tertentu. 

"KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat," kata Said Iqbal pada Republika.co.id, Jumat (5/6).

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU Nomor 4 Tahun 2016. Terkait dengan permintaan tersebut, ada empat syarat yang harus dipenuhi pemerintah dalam menyelenggarakan Tapera. 

Pertama, perumahan untuk program Tapera harus disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk sehingga pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Dengan demikian, program ini berbentuk rumah. "Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri," kata Iqbal. 

Di samping itu, karena rumah dibangun oleh pemerintah, bisa ditetapkan uang muka sebesar nol rupiah. Selanjutnya, jika buruh tidak bisa lagi membayar, rumah itu bisa diover kredit. “Jadi, program ini tidak akan memberatkan,” kata dia.

Kedua, iruan Tapera jangan memberatkan buruh. Jika di dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen, KSPI meminta agar angkanya direvisi sehingga buruh cukup membayar 0,5 persen dan pengusaha membayar 2,5 persen.

Selain itu, KSPI mengusulkan bunga angsuran disubsidi oeh negara sehingga bunga angsuran menjadi nol persen. Selanjutnya, lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun agar harganya lebih murah.

Ketiga, KSPI meminta peserta Tapera adalah siapa pun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun berhak ikut dalam program ini.

Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertama kali mengikuti rumah sehingga tidak untuk renovasi rumah. Sementara itu, renovasi rumah bisa menggunakan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi, program ini benar-benar diperuntukkan bagi buruh agar bisa memiliki rumah,” kata Iqbal.

Selanjutnya, KSPI meminta agar pogram ini diawasi dengan ketat. Karena menghimpun dana dari buruh, program ini harus diwasi oleh badan pengawas yang terdiri atas buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan di atas," kata Iqbal.

“Sekali lagi, prinsipnya kami setuju dengan program Tapera karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah. Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” kata Iqbal menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement