REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, dipindahkan ke sejumlah lapas di Provinsi Aceh setelah gagal kabur. Kepala Lapas Kelas IIB Idi Eka Priyatna mengatakan delapan narapidana tersebut membobol plafon Kamar 2 dengan tujuan melarikan diri pada Jumat (5/6) pukul 02.00 WIB.
"Ada delapan narapidana di Kamar 2 hendak kabur, tapi gagal karena aksi mereka ketahuan petugas yang sedang patroli rutin," katanya.
Ia menyebutkan ke delapan narapidana tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Lapas Kelas IIB Narkotika Langsa dan Lapas Kelas IIB Kota Langsa. Dari delapan narapidana yang mencoba melarikan diri tersebut dua di antaranya terkait kasus pencurian dan enam lainnya tersandung kasus narkoba.
"Tiga narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Tiga narapidana narkoba lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Langsa, dan dua narapidana pencurian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Langsa," katanya.
Ia memaparkan upaya narapidana tersebut melarikan diri, ketika dua dari delapan narapidana tersebut naik ke atap setelah membobol plafon Kamar 2. Kemudian, mereka berupaya merusak atap seng dengan masuk melompat keluar pagar.
Namun, aksi mereka tidak berhasil. Mereka tertahan di atas plafon setelah dua sipir atau petugas penjara yang melakukan patroli. Petugas penjara sempat mengecek penghuni Kamar 2. Ketika dicek, ternyata isi Kamar 2 yang seharusnya delapan narapidana, hanya ada enam narapidana. Petugas kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.
Setelah dicek ke atap, ternyata keduanya masih berada di atas plafon, sehingga keduanya diturunkan dan diamankan. Dari pengakuannya, mereka hendak kabur dan didukung enam narapidana lainnya.
"Jadi, kami memutuskan ke delapan narapidana tersebut harus dipindahkan. Petugas lapas sudah mengantar mereka ke lapas ke Kuala Simpang dan Langsa," katanya.