Sabtu 06 Jun 2020 20:50 WIB

Palembang Revisi Perwali untuk PSBB Tahap Kedua

PSBB tahap II, fase ke normal baru, dikonsetrasikan pada edukasi protokol kesehatan.

Petugas kepolisian berjaga di check point Jalan Kol Burlian Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/5/2020). Sanksi bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diberlakukan pada 26 Mei 2020 setelah berlangsung sejak 20 Mei lalu sebagai masa sosialisasi
Foto: ANTARA/feny selly
Petugas kepolisian berjaga di check point Jalan Kol Burlian Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/5/2020). Sanksi bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diberlakukan pada 26 Mei 2020 setelah berlangsung sejak 20 Mei lalu sebagai masa sosialisasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Wali Kota Palembang Harnojoyo merevisi Peraturan Wali Kota untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua, 3-16 Juni 2020. Perwali PSBB tahap pertama direvisi karena PSBB tahap kedua ini merupakan fase menuju normal baru.

“PSBB tahap kedua ini lebih dikonsentrasikan pada edukasi protokol kesehatan,” kata Harnojoyo di Palembang, Sabtu (6/6).

Ia mengatakan Perwali Kota Palembang No 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali Kota Palembang No 15 tentang pelaksanaan PSBB itu berisikan pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 7 jam setiap harinya.

“Sebelumnya pembatasan jam operasional kerja hanya 5 jam setiap harinya,” kata dia.

Kemudian, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis berkewajiban untuk menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter anta pelanggan.

Kemudian, penanggungjawab hotel dapat menyediakan fasilitas layanan hotel dengan ketentuan wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sebelumnya, restoran atau rumah makan tidak diperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat, dan hotel juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan atau pertemuan yang bersifat mengumpulkan massa,” kata dia.

Kemudian untuk kegiatan keagamaan dapat dilakukan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dengan ketentuan pembatasan jumlah orang/jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Sekarang tempat ibadah sudah dibuka, kami tetap meminta agar protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata dia

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi kerja keras Kota Palembang dalam melaksanakan PSBB tahap pertama yang dinilainya telah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kota Palembang. Berdasarkan survei ahli epidemilogi, sebelumnya ada 14 kasus namun setelah tanggal 3 Juni berkurang menjadi 6 kasus,” kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement