Senin 08 Jun 2020 14:35 WIB

Ditlantas Polda Metro Ajukan Permohonan Gerai SIM di Mal

Pembukaan mengantisipasi penumpukan masyarakat yang perpanjang SIM di Satpas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sedang mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali membuka gerai pelayanan SIM yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta. Tujuannya, untuk mengantisipasi penumpukan masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di Kantor Satpas.

Adapun saat ini, mal-mal belum kembali beroperasi pasca-penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. "Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI, sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan," kata Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Lalu menjelaskan, saat ini pelayanan perpanjangan SIM di Kantor Satpas sangat terbatas dan dengan sistem kuota. Sebab, kapasitas ruang tunggu yang hanya dapat digunakan 50 persen dari kapasitas untuk menerapkan physical distancing (jaga jarak).

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik untuk terburu-buru melakukan perpanjangan SIM. Sebab, jelas dia, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis selama periode 17 Marer hingga 29 Mei 2020.

Sebelumnya, pelayanan perpanjangan SIM kembali dibuka pasca penutupan sementara selama pandemi Covid-19. Kebijakan itu pun tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement