REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang remaja yang menabrak enam penumpang motor Vespa modifikasi di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Sabtu (6/6), telah ditetapkan sebagai tersangka.
"FP (19) telah menjadi tersangka dengan ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Senin (8/6). Penetapan status tersangka terhadap FP setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Mapolsek Duren Sawit beberapa saat setelah kejadian.
FP dilaporkan sempat kabur meninggalkan mobilnya di tempat kejadian perkara karena ketakutan. "Selang beberapa lama kemudian, FP diantar ibu dan kakaknya menyerahkan diri ke polisi," katanya.
Warga Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kecelakaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. "Ancamannya maksimal enam tahun penjara," katanya.
FP sebelumnya terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara Vespa modifikasi dan melukai lima penumpang lainnya. Kejadian yang berlangsung sekitar jam 02.00 WIB itu sempat menyita perhatian masyarakat sekitar, sehingga membuat tersangka takut dan melarikan diri.