Selasa 09 Jun 2020 19:45 WIB

Institut Teknologi Sumatera Terapkan New Normal

Penerapan new normal diharapkan dapat berjalan sesuai protokol kesehatan pemerintah

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hiru Muhammad
Institut Teknologi Sumatera  atau Itera mulai menerapkan new normal di kampus mulai Senin (8/6).
Foto: Humas Itera
Institut Teknologi Sumatera atau Itera mulai menerapkan new normal di kampus mulai Senin (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Institut Teknologi Sumatera (Itera) mulai menerapkan new normal atau tatanan normal baru di lingkungan kampus, sejak Senin (8/6). Penerapan new normal masih berlaku pada dosen dan pegawai, sedangkan mahasiswa dimulai perkuliahan baru 2020-2021.

Rektor Itera telah mengeluarkan surat edaran nomor: T/188/IT9.A/HK.11/2020 tentang Protokol Sistem Kerja Pegawai pada masa new normal pada Jumat (5/6). Protokol tersebut mengatur seluruh kegiatan pegawai dan dosen selama di kampus, dengan mengutamakan pencegahan Covid-19. 

Sebelumnya, Itera juga telah meminta seluruh pegawai untuk mengisi penilaian diri terkait risiko Covid-19 sebagai pertimbangan apakah pegawai bisa menjalani new normal atau tetap menjalankan work from home.

Rektor Itera Prof Ofyar Z Tamin menyatakan, penerapan tatanan normal baru ini mengacu pada kebijakan pemerintah, khususnya Kemendikbud yang mengharapkan perguruan tinggi mulai melakukan tatanan normal baru pendidikan dengan tetap menerapkan disiplin pencegahan Covid-19.“Sementara ini kami melakukan new normal secara bertahap untuk pegawai dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Bagi mahasiswaakan diterapkan semester depan,” ujar Ofyar dalam keterangan persnya, Selasa (9/6).

Rektor berharap, penerapan new normal di Itera dapat berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, dan seluruh pegawai dapat mematuhi setiap protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kemendikbud secara baik.

Para pegawai mulai melakukan aktivitas seperti biasa di kampus dengan menerapkan protokol new normal. Pegawai yang akan memasuki lingkungan kampus menjalani pemeriksaan suhu tubuh di gerbang utama, dan wajib menggunakan masker selama di dalam kampus.

Pegawai, mahasiswa, dan tamu yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak diizinkan masuk kampus dan atau berkegiatan di kampus, dan diminta untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan.

Pegawai juga diminta untuk melakukan pekerjaan dengan tetap menerapkan pencegahan Covid-19, seperti rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saat tiba di kantor. Mengupayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal satu meter, membawa peralatan makan dan ibadah pribadi dan membiasakan untuk tidak berjabat tangan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement