Rabu 10 Jun 2020 16:44 WIB

Ingin Perpanjang SIM, Datangi Unit Pelayanan Ini

Pelayanan SIM Keliling buka dari pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, 

 

 

 

JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan enam unit pelayanan SIM Keliling, hari ini, Rabu (10/6). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pemohon perpanjangan SIM.

"Ada enam SIM keliling," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

Sambodo menjelaskan, enam unit pelayanan SIM Keliling itu ditempatkan di dua lokasi, yakni tiga unit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dan tiga lainnya di halaman Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Adapun pelayanan pada unit SIM keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 WIB.

"(Pelayanan SIM Keliling) buka dari pukul 08.00 WIB sampai selesai, pendaftaran dibatasi kuota," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, pelayanan perpanjangan SIM kembali dibuka pasca penutupan sementara akibat wabah virus corona. Setelah dibuka lagi pada tanggal 30 Mei 2020, jumlah masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM membludak. Antrean panjang terlihat di sejumlah kantor satpas dam polres. Salah satunya di Kantor Satpas Kebon Nanas, Jakarta Timur, Jumat (5/6). Masyarakat rela mengantre sejak pukul 02.00 WIB.

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis dalam periode 17 Maret-29 Mei 2020 diberikan dispensasi untuk melakukan proses perpanjangan SIM. Masa dispensasi itu dilakukan hingga 31 Agustus 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement