Kamis 11 Jun 2020 14:31 WIB

Hari ini DPR, Pemerintah, dan BPJSK Bahas Soal PP 64/2020 

Dalam rapat itu juga dibahas terkait pelayanan kesehatan untuk saat ini dan ke depan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
(dari kiri) Sejumlah perwakilan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ace Hasan Sadzily, Melki Lakalena, Andi Sinulingga, Ahmad Doli Kurnia, dan Sirajuddin Abdul Wahab memberikan pernyataanterkait Surat Keputusan Menkumham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
(dari kiri) Sejumlah perwakilan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ace Hasan Sadzily, Melki Lakalena, Andi Sinulingga, Ahmad Doli Kurnia, dan Sirajuddin Abdul Wahab memberikan pernyataanterkait Surat Keputusan Menkumham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diagendakan menggelar rapat, Kamis (11/6) siang ini pukul 13.00 WIB. Agenda rapat diketahui untuk membahas Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang  Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan terhadap Kelangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertengahan Mei 2020 lalu.

"Soal PP yang baru dan pembenahan sistem JKN secara lebih komprehensif," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena melalui pesan WhatsApp kepada Republika, Kamis (11/6).

Selain itu, Melki menuturkan, bahwa dalam rapat tersebut juga akan dibahas terkait pelayanan kesehatan untuk saat ini dan ke depan. Dalam rapat tersebut juga rencananya akan dihadiri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.  "Menko PMK, Menkes, direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, DJSN," ujar Melki melengkapi.

Sementara itu Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay Partaonan mengungkapkan, bahwa dalam rapat siang nanti akan membahas seputar persoalan BPJS Kesehatan. Termasuk soal implikasi dari PP 64 Tahun 2020. "Terutama dalam hal penanggulangn defisit dana jamsos, perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang membuat iuran BPJS Kesehatan kembali naik mulai Juli 2020.

Dalam regulasi itu, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas satu naik menjadi Rp 150 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 80 ribu. 

Kemudian, untuk peserta mandiri kelas dua naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu. Keduanya berlaku pada Juli 2020.

Sementara, peserta kelas tiga naik dari Rp 25.500 membayar dengan besaran yang sama untuk tahun ini. Tapi, pada tahun 2021, iuran mereka naik menjadi Rp 35 ribu per bulan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement