REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih menerapkan pembatasan penumpang sebanyak 35-40 persen dari kapasitas atau 75 penumpang dalam satu gerbong.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menaikan kapasitas sebanyak 70 persen guna menerapkan jarak fisik.