REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan terhadap orang yang sudah meninggal.
Apabila seorang Muslim telah dipastikan meninggal dunia, wajib bagi orang yang berada di dekatnya untuk melakukan beberapa perkara, di antaranya adalah sebagai berikut:
Dikutip dari buku Sholat Jenazah karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman al Jabarain dengan judul asli 'Sholatul Janazati', pertama, seseorang dapat menutup mata mayit.
أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل على أبي سلمة - وقد شق بصره - فأغمضه، ثم قال: "إن الروح إذا قبض تبعه البصر
Rasulullah SAW menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda: "Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar." (HR Muslim).
Kedua, melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung.
Ketiga, menutup sekujur jasad si mayit dengan kain. Berdasarkan hadits Aisyah RA, dia berkata:
"Ketika Rasulullah SAW wafat, jenazah, beliau ditutupi dengan kain yang bercorak" (Muttafaqun alaihi).
Keempat, menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, penyalatan, dan penguburannya. Berdasarkan sabda Nabi SAW yang berbunyi: "Segerakanlah (penguburan) jenazah." (Muttafaqun alaihi).
Kelima, menguburkan jenazah di kota tempatnya meninggal dunia. Sebab pada saat peperangan Uhud, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar menguburkan para syuhada yang gugur, di tempatnya masing-masing, tidak perlu dipindah ke tempat lain.