Jumat 12 Jun 2020 15:38 WIB

Polisi Tangkap Penanam Ganja di Rumah

BS menanam tiga pot ganja dan sudah setinggi 30 sentimeter.

Red: Bilal Ramadhan
Tanaman ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Tanaman ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menangkap warga Komplek Perumahan Balkis, Blok C, nomor 11, Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu inisial BS (34 tahun) karena nekat menanam ganja di rumahnya.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Sudarno mengatakan polisi mengamankan barang bukti lima batang ganja dengan tinggi sekitar 30 sentimeter yang ditanam di tiga pot. "Pelaku meletakkan tiga pot tanaman ganja itu di atas kamar mandi di rumahnya," kata Sudarno.

Ia menambahkan informasi mengenai warga yang menanam ganja itu diperoleh dari masyarakat sekitar. Setelah menerima informasi itu, jajaran Polsek Kepahiang yang dipimpin Kapolsek Iptu Kadi Karjito bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim lainnya langsung mendatangi rumah pelaku.

Pelaku ditangkap pada Kamis (11/06) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya. Sudarno menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman atas temuan lima batang ganja yang ditanam warga di rumahnya ini. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kepahiang.

"Kita menduga belum ada ganja yang dijual sama pelaku, karena jika dilihat dari tanamannya kan ini masih baru dan belum siap panen," kata Sudarno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement