jatimnow.com - Pemkot Surabaya mengeluarkan assessment atau penilaian protokol new normal untuk bioskop sebelum beroperasi.
Assessment juga berlaku untuk spa, rumah karaoke, gelanggang olahraga dan arena permainan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, lima tempat itu diwajibkan melakukan self assesment terlebih dahulu sebelum beroperasi.
"Perwali (peraturan wali kota) ditandatangani bukan berarti mereka langsung buka dengan mengatakan mereka sudah siap protokol kesehatan. Yang menyatakan mereka siap dan layak, ya bukan dirinya sendiri," ujar Irvan, Minggu (14/6/2020).
Irvan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya itu menambahkan bahwa perwali juga memerlukan waktu untuk sosialisasi.
"Perwali juga harus disosialisasikan terlebih dulu, bukan ujug-ujug (tiba-tiba) langsung boleh buka. Ingat, keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi," tegasnya.
Secara detail Irvan menjelaskan lima tempat itu harus melakukan self assessment terlebih dahulu. Kemudian melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan serta membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Mereka juga harus membuat surat permohonan ke Disbudpar (Dinas Budaya dan Pariwisata) terkait kesiapan. Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut. Jika sudah, Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi," bebernya.
"Baru ketika dinilai layak, maka tempat usaha itu bisa mulai beroperasi atau membuka aktivitasnya," tandas Irvan.