Senin 15 Jun 2020 10:47 WIB

Pemkot Yogyakarta Keluarkan SE Panduan Tempat Ibadah

Tempat ibadah yang beraktivitas kembali akan dinilai gugus tugas penanganan Covid-19

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Hiru Muhammad
Petugas membagikan kartu pembagian tempat shalat Jumat berjamaah di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Jumat (12/6). Shalat Jumat ini yang pertama usai penutupan masjid imbas pandemi virus corona
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Petugas membagikan kartu pembagian tempat shalat Jumat berjamaah di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Jumat (12/6). Shalat Jumat ini yang pertama usai penutupan masjid imbas pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait panduan tempat ibadah. SE ini dikeluarkan agar dapat menjadi pertimbangan bagi tempat ibadah yang akan kembali beraktivitas di saat pandemi Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, dalam SE ini mengatur persyaratan-persyaratan bagi tempat ibadah yang akan beraktivitas kembali. Tempat ibadah yang beraktivitas kembali akan dinilai  gugus tugas penanganan Covid-19 dan akan ditentukan zona bagi tempat ibadah yang sudah dapat menjalankan aktivitas ibadah.  

Heroe menyebut, dalam menentukan zona ini tidak berdasarkan wilayah. Namun, berdasarkan lokasi tempat ibadah itu sendiri. Hal ini dikarenakan kondisi wilayah Kota Yogyakarta yang padat. Sehingga, satuan wilayah ini tidak bisa menggambarkan dan suatu tempat ibadah aman dari Covid-19 jika beraktivitas kembali. "Maka didasarkan kepada lokasi tempat ibadah, apakah lingkungan setempat dinilai gugus tugas memenuhi persyaratan sebagaimana diatur atau belum," kata Heroe kepada wartawan, Ahad (14/6) malam.

Ia menyebut, ada aturan lain yang dikeluarkan  lembaga dan organisasi keagamaan lainnya tentang panduan tempat ibadah ini. Sehingga, SE yang dikeluarkan Pemkot Yogyakarta tersebut bersifat umum.

"Dan (kedua aturan) itu juga harus dipatuhi. Jadi gugus tugas di dalam menilai juga didasarkan atas aturan yang dibuat oleh majelis atau organisasi keagamaan masing-masing," ujar Heroe yang juga Wakil Wali Yogyakarta tersebut.

Untuk itu, bagi tempat ibadah yang akan beraktivitas kembali harus mengajukan permohonan. Dalam artian, mengajukan surat keterangan aman dari Covid-19 dan sanggup melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin.

"Setiap tempat ibadah mengajukan kepada gugus tugas kecamatan. Nanti gugus tugas kecamatan dibantu gugus tugas kelurahan menilai apakah tempat ibadah tersebut lingkungannya sudah bisa melakukan ibadah. Sebab nanti juga akan dilihat fasilitas yang disiapkan oleh tempat ibadah yang bersangkutan," katanya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement