REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo mengakui, masih adanya sejumlah perusahaan yang beroperasi, namun belum menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Hanya saja, Himawan tidak menyebut secara rinci berapa perusahaan yang masih melanggar.
"Itu hasil pemeriksaan tanggal 2, 3, 4, dan 7, 8, 9 Juni lalu," ujar Himawan di Surabaya, Senin (15/6).
Himawan menegaskan, telah meminta perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan segera memperbaikinya sesuai standar. Sehingga, ketika nanti diterapkan era tatanan hidup baru, baik perusahaan maupun pekerja merasa terlindungi.
"Karena bagaimana pun ketika ada klaster (penularan Covid-19) di perusahaan yang tak bagus, maka tanggung jawab ada di perusahaan," ujarnya.
Disnakertrans Jatim, kata dia, memang sudah membuat komitmen terkait hal itu. Perusahaan yang kedapatan menjadi klaster penyebaran baru Covid-19 diharapkan menanggung seluruh beban pemulihan kondisi, baik itu karantina karyawan hingga penyembuhan mereka yang terinfeksi Covid-19.
Sejak dilonggarkannya perusahaaan untuk bisa beroperasi kembali 2 Juni 2020 lalu, Disnakertrans Jatim telah memetakan daerah industri menurut peta sebaran Covid-19. Himawan memberikan, label warna merah bagi perusahaan yang berada di episentrum penularan virus tersebut. Sedangkan warna kuning bagi yang berada di wilayah tidak banyak pasien terjangkit.
Peta ini untuk memudahkan identifikasi serta antisipasi perusahaan dalam menyongsong era tatanan normal baru. Sementara ini, kata Himawan, maping yang telah dilakukan meliputi wilayah ring satu industri Jatim, yakni Surabaya dan sekitarnya.