REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memvonis Miftahul Ulum, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut, didakwa dalam kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.
,