Senin 15 Jun 2020 20:43 WIB

KAI Sumut Aktifkan Empat KA Rantauprapat dan Tanjungbalai

Kereta yang aktif masing-masing dua perjalanan KA Sri Bilah dan dua KA Putri Deli.

Petugas PT Kereta Api mengamati lokomotif yang melintas di Stasiun Besar Medan, Sumatra Utara (ilustrasi). KAI Sumut Divre 1 mengaktifkan kembali empat perjalanan kereta api (KA) reguler jarak menengah Sri Bilah premium relasi Medan-Rantauprapat dan Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai, mulai 17 Juni 2020.
Foto: ANTARA/septianda perdana
Petugas PT Kereta Api mengamati lokomotif yang melintas di Stasiun Besar Medan, Sumatra Utara (ilustrasi). KAI Sumut Divre 1 mengaktifkan kembali empat perjalanan kereta api (KA) reguler jarak menengah Sri Bilah premium relasi Medan-Rantauprapat dan Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai, mulai 17 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Utara Divre 1 mengaktifkan kembali empat perjalanan kereta api (KA) reguler jarak menengah Sri Bilah premium relasi Medan-Rantauprapat dan Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai, mulai 17 Juni 2020.

"Empat KA yang diaktifkan itu masing-masing dua perjalanan KA Sri Bilah dan dua KA Putri Deli, " ujar Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, di Medan, Senin (15/6).

Baca Juga

KA yang dioperasikan kembali KA U62 Sri Bilah Premium dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 WIB dan KA U61 keberangkatan dari Rantauprapat pukul 17.25 WIB. Kemudian KA U64 Putri Deli dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 WIB dan KA U65 dari Stasiun Tanjung Balai pukul 12.40 WIB.

Pengoperasian kembali KA reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dan Surat Edaran Ditjen Kereta Api Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

"Dengan penambahan 4 frekuensi perjalanan KA Medan-Rantauprapat dan Medan-Tanjungbalai, maka sudah 10 perjalanan KA yang dioperasikan KAI di era normal baru, " ujarnya.

Sebelumnya, sejak 13 Juni 2020, KAI sudah mengoperasikan enam perjalanan KA lokal Medan-Binjai (KA Sri Lelawangsa).

Daniel Johannes Hutabarat menegaskan pengoperasian kembali KA itu tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran virus corona melalui transportasi KA.

Calon penumpang KA jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020, seperti menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji tes cepat hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan .

Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau uji tes cepat. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement