Senin 15 Jun 2020 21:38 WIB

ICMI Minta Pembahasan RUU HIP Ditunda 

ICMI meminta pembahasan RUU HIP ditunda hingga pandemi Covid-19 mereda.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Logo ICMI
Foto: tangkapan layar google image
Logo ICMI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan DPR harus mengkaji lebih dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). ICMI mengatakan, RUU HIP harus mempertimbangkan beragam aspek.

"Penyusunan RUU HIP harus mempeftimbangkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis dari pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi yang disusun para pendiri bangsa," jelas pernyataan resmi ICMI yang ditandatandangi Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie, Senin (15/6).

Baca Juga

ICMI mengatakan, berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan TAP MPR berada di atas UU. Maka, Ketetapan MPRS XXV/1966 sebagai roh hierarkis, harus menjadi landasan dalam pembentukan RUU HIP.

"Materi Pancasila jangan setback kembali ke narasi 1 Juni 1945, tetap lurus sesuai konsensus yang resmi yaitu 18 Agustus 1945.

ICMI juga mengatakan RUU HIP tidak menjadikan ruang lingkup Pancasila menjadi sempit. Selain itu, menurut ICMI hal yang lebih penting daripada RUU HIP adalah amandemen terhadap UUD 45 dengan memasukkan satu klausul atau pasal tentang kewajiban tiap warga negara melindungi ideologi pancasila sebagai dasar negara. 

ICMI beranggapan, perumusan RUU HIP harus disertai tingkat partisipasi publik yang lebih terbuka dengan mengikutsertakan segenap elemen masyarakat. ICMI juga meminta pembahasan RUU HIP ini ditunda karena dinilai tergesa-gesa dan menambah beban masyarakat di tengah pendemi Covid-19. 

"Di tengah fokus dan konsentrasi bangsa yang terkuras ke pandemi covid-19, pembahasan RUU HIP yang tergesa-gesa akan kontra produktif, menimbulkan resistensi, dan menambah beban masyarakat. Maka, ICMI meminta DPR RI untuk menunda pembahasan RUU HIP sampai situasi kondusif," tutup ICMI. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement