Selasa 16 Jun 2020 11:57 WIB

PPDB SMP di Depok akan Dibuka untuk 11 Rombel

Satu rombel diisi sekitar 32 orang siswa.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas mempersiapkan fasilitas yang akan digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mempersiapkan fasilitas yang akan digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2020/2021 akan dibuka sebanyak 11 rombongan belajar (rombel). "Satu rombelnya, diisi sekitar 32 siswa," kata Kepala Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Selasa (16/6).

Menurut Thamrin, kebijakan rombel sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 22 Tahun 2016. Yaitu tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. "Tahun ini PPDB SMP terbagi dalam empat jalur. Yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, serta mutasi dan anak guru. Untuk afirmasi, ada tiga jalur yaitu tidak mampu, inklusi, dan peserta didik di luar zonasi wilayah," jelasnya.

Baca Juga

Dia menambahkan, secara umum, pendaftaran PPDB SMP adalah memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebelum tanggal 13 Juli 2019. Adapun untuk afirmasi tidak mampu, ditambah dengan scan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).

"Sedangkan di jalur orestasi dilihat dari akademiknya minimal rata-rata nilainya 8,5. Atau bisa juga melalui prestasi lomba akademik dan non akademik, minimal tingkat kecamatan," terang Thamrin.

Lanjut Thamrin, untuk jalur mutasi dan anak guru, calon peserta didik harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah Orang Tua Mengajar dengan syarat, orang tua tersebut memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu, menyertakan juga fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir sebagai guru. "Sementara untuk yang daftar di jalur afirmasi inklusi, harus menyerahkan hasil pemeriksaan psikolog," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement