REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merelaksasi kebijakan ekspor alat kesehatan. Dengan begitu masker dan Alat Pelindung Diri (APD) kini sudah dapat diekspor.
"Kemarin sudah relaksasi ekspor APD dan masker. Jadi sudah bisa lagi (ekspor), ini untuk dorong roda perekonomian," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan New Normal di Kota Kasablanka Mall, Jakarta, Selasa, (16/6).
Meski dibolehkan, namun ia menegaskan sebelum melakukan ekspor, kebutuhan masker dan APD di dalam negeri harus terpenuhi dahulu. "Saya lihat produksi (masker dan APD) meningkat, tapi harus utamakan kebutuhan di dalam negeri," tegasnya.
Agus mengakui, kinerja ekspor dan impor nasional tengah menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan Indonesia pada Mei mengalami surplus sebesar 2,09 miliar dolar AS. Hanya saja surplus itu terjadi karena kinerja ekspor maupun impor menurun, masing-masing turun sebanyak 28,95 persen dan 42,20 persen jika dibandingkan Mei tahun lalu.