REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan sekolah di zona hijau untuk dibuka kembali dengan persyaratan-persyaratan khusus. Sekolah bisa kembali dibuka dengan persetujuan Pemerintah Daerah, memeriksa kesiapan sekolah, dan izin orang tua siswa.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, mengatakan meskipun semua persyaratan dipenuhi, keputusan akhir anak boleh kembali ke sekolah berada di orang tua. "Kalaupun ini layak dan boleh buka, maka keputusan akhir ada di orang tua. Apakah orang tua bersedia mengirim siswanya ke sekolah?" kata Hamid, dalam telekonferensi, Selasa (16/6) sore.
Ia menambahkan, apabila ada orang tua yang tidak mau mengirimkan anaknya ke sekolah, maka sekolah harus menyiapkan dua pembelajaran. Hamid menjelaskan, pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) harus disiapkan sekolah untuk mengantisipasi perizinan orang tua.
"Kalau sebagian orang tua nggak mau mengirim anaknya ke sekolah, maka sekolah harus menyiapkan dua pembelajaran. Tatap muka dan PJJ," kata dia menegaskan.
Hamid menjelaskan, kebijakan pembukaan sekolah dan pembelajaran tatap muka bukan menjadi kewajiban. Pembelajaran tatap muka dan segala kegiatan yang dilakukan sekolah menjadi pilihan bagi pemangku kepentingan, baik pemerintah hingga orang tua siswa.
"Tetapi, yang wajib dilakukan pemerintah daerah, manakala zona hijau ini dibuka, kemudian dalam waktu seminggu atau dua minggu kasus Covid-19 meningkat, maka wajib menutup kembali sekolah," kata dia lagi.