Rabu 17 Jun 2020 21:04 WIB

Pembatasan Pengunjung Monas Hanya Berlaku di Kawasan Tugu

Pengunjung di kawasan Tugu Monas akan dibatasi sebanyak 1.250 orang.

Red: Nur Aini
Tugu Monas, Monumen Nasional
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tugu Monas, Monumen Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Ketertiban Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Deddy Nurahmat mengatakan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen di Monumen Nasional (Monas) hanya dilakukan di kawasan tugu Monas pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Kita batasi 50 persen itu di kawasan tugu. Dari semula pengunjung yang seharusnya naik ke Tugu Monas itu 2.500 orang, jadi 1.250 orang," kata Deddy saat ditemui di sela- sela penyemprotan disinfektan di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (17/6).

Baca Juga

Deddy juga mengatakan pengetatan protokol kesehatan saat akan masuk ke kawasan Monas dilakukan mulai dari kewajiban penggunaan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke kawasan tugu, penjagaan jarak untuk membeli tiket di loket masuk ke tugu, hingga pembatasan durasi saat berada di dalam tugu.

"Kapasitas kami 1250, per jam itu kami perkirakan 50 orang dalam waktu satu jam," kata Deddy.

Nantinya setiap lima belas menit, pengunjung yang telah naik ke atas tugu akan diminta untuk turun bergantian dengan orang lain yang sudah mengantre di bawah.

"Nanti akan kami woro-woro yang sudah 15 menit di atas. Gantian dengan yang di bawah. Kalau sudah turun baru yang di bawah bisa naik,"kata Deddy.

Meski demikian untuk di kawasan halaman Monas, Deddy mengatakan pembatasan dilakukan di akses keluar masuk. Hanya ada dua pintu masuk yang akan dibuka yaitu di Pintu Barat Daya dan Pintu Timur Monas, sedangkan dua pintu lainnya di sisi utara dan tenggara akan difungsikan sebagai akses pengunjung untuk keluar dari kawasan Monas.

Monas termasuk dalam salah satu kawasan wisata yang direncanakan dapat mulai beroperasi pada 20 Juni 2020 di masa fase pertama PSBB transisi di Ibu Kota.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement