Rabu 17 Jun 2020 21:59 WIB

Empat Pegawai PN Surabaya Reaktif Saat Rapid Test

Empat pegawai PN Surabaya yang reaktif tinggal di zona hitam

Petugas kesehatan mengenakan APD melintas di dekat mobil laboratorium COVID-19 saat tes diagnostik cepat (Rapid Test) COVID-19 massal di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Badan Intelijen Negara (BIN) terus melakukan tes diagnostik cepat (Rapid Test) dan tes usap (Swab Test) COVID-19 terhadap warga Kota Surabaya sejak Jumat (29/5/2020) dan diperpanjang sampai Sabtu (20/6/2020) untuk memutus rantai penularan COVID-19
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Petugas kesehatan mengenakan APD melintas di dekat mobil laboratorium COVID-19 saat tes diagnostik cepat (Rapid Test) COVID-19 massal di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Badan Intelijen Negara (BIN) terus melakukan tes diagnostik cepat (Rapid Test) dan tes usap (Swab Test) COVID-19 terhadap warga Kota Surabaya sejak Jumat (29/5/2020) dan diperpanjang sampai Sabtu (20/6/2020) untuk memutus rantai penularan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak empat orang pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur terdeteksi reaktif saat dilakukan tes cepat yang dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkot Surabaya, Selasa (16/6).

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, dalam keterangan pers, Rabu mengatakan dari sebanyak 298 orang pegawai yang ikut dalam tes cepat tersebut, empat orang di antaranya hasilnya reaktif.

"Keempat orang tersebut yakni berinisial SI bagian IT Warga Putat Jaya, IH Panitera Pengganti yang tinggal di Waru, Sidoarjo, Staf Pidana berinisial YP tinggal di Krembangan dan AP, staf pidana yang tinggal Kedungdoro," katanya di Surabaya.

Ia mengemukakan, setelah dievaluasi memang wilayah-wilayah ini masuk ke zona hitam di Surabaya. "Sehingga segera kami upayakan untuk mereka isolasi mandiri dan juga uji usap," katanya.

Ia mengatakan, kepada pegawai yang tidak mengikuti uji cepat selanjutnya wajib melakukan uji cepat secara mandiri untuk mengetahui kondisi mereka. "Kami akan terus berupaya memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya ini," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur menunda persidangan di pengadilan setempat selama dua pekan sebagai upaya memutus rantai pandemi virus corona atau COVID-19 menyusul adanya aparatur sipil negara (ASN) PN Surabaya yang positif terinfeksi virus COVID-19.

Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan penundaan itu juga dilakukan akibat adanya juru sita serta hakim yang meninggal dunia secara mendadak beberapa hari yang lalu."Maka dari itu, kami melakukan langkah-langkah untuk melindungi publik juga untuk melindungi pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan," katanya.

Ia mengemukakan, mulai tanggal 15 Juni hingga 26 Juni 2020, semua persidangan yang sedang berjalan, akan ditunda selama dua pekan, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang.

"Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement