Kamis 18 Jun 2020 01:13 WIB

Baleg: Penyusunan RUU CIptaker tak Boleh Abaikan Daerah

Anggota Baleg mengatakan penyusunan RUU CIptaker tak boleh abaikan daerah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Rieke Dyah Pitaloka
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rieke Dyah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan, seluruh daerah di Indonesia akan diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Sebab, pembangunan nasional disebutnya tak akan berjalan tanpa peran dari daerah.

"Jadi keberadaan kepala daerah di seluruh Indonesia tidak bisa diabaikan, termasuk dalam penyusunan RUU Cipta Kerja. Karena program pemerintah tidak dapat berjalan baik tanpa melibatkan pemerintah daerah," ujar Rieke dalam sebuh webinar, Rabu (17/6).

Baca Juga

Lewat RUU Cipta Kerja, ia memastikan bahwa regulasi tersebut dapat mengembangkan daerah ke arah lebih baik. Khususnya, dalam memperbaiki permasalahan investasi dan perizinan.

"Sehingga kebijakan tidak bisa dikunci tanpa dipastikan keterlibatan pemerintah daerah. Sehingga soal perizinan itu harus lebih clear," katanya.

Rieke menjelaskan, RUU Cipta Kerja akan mengatur perihal kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga nantinya diharapkan tak ada lagi tumpang tindih peraturan. Menurutnya, Indonesia perlu beranjak pada paradigma pembangunan baru yang jug terdapat di klaster khusus RUU Cipta Kerja. Yakni, kebijakan yang berbasis kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sehingga, diperlukannya penguatan pada badan riset daerah. Agar potensi daerah dapat dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. "Kekuatan riset di daerah ini dapat menjadi kekuatan riset nasional, sehingga perencanaan pembangunan itu tidak meninggalkan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah," ujar politikus PDIP itu.

Diketahui, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendukung pemerintah pusat dalam merealisasikan RUU Cipta Kerja. Harapannya, regulasi tersebut dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan investasi di daerah.

"Mudah-mudahan ke depan dengan RUU Cipta Kerja ini ada harapan baru karena ada komitmen untuk memberikan karpet merah investasi dan lapangan pekerjaan bisa tumbuh,” ujar Ketua Umum APKASI, Abdullah Azwar Anas.

Ia menjelaskan, pandemi virus Covid-19 membuat perekonomian di banyak kabupaten lumpuh. Ditambah dengan regulasi yang berbelit, sehingga arus investasi terhambat masuk ke daerah.

Untuk itulah diperlukan terobosan dalam mengembalikan iklim investasi saat dan pasca pandemi Covid-19. Salah satunya lewat RUU Cipta Kerja, yang juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru di banyak daerah.

"Ini menjadi relevan buat APKASI, tentu ke depan ada langkah-langkah. Terutama sektor yang dianggap lambat yakni perizinan,” ujar Anas.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement