Kamis 18 Jun 2020 01:20 WIB

Di Wonosobo, Warga tak Pakai Masker Bisa Dihukum Push Up

Wonosobo terapkan sanksi unik untuk para pelanggar aturan masker.

Wonosobo terapkan sanksi unik untuk para pelanggar aturan masker. Ilustrasi hukuman push up karena tak pakai masker.
Foto: ANTARA/Septianda Perdana
Wonosobo terapkan sanksi unik untuk para pelanggar aturan masker. Ilustrasi hukuman push up karena tak pakai masker.

REPUBLIKA.CO.ID,  WONOSOBO— Warga Kabupaten Wonosobo yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah mendapat sanksi push up oleh tim gabungan Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri dalam operasi masker di daerah tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Budi Pranoto, di Wonosobo, Rabu (17/6), mengatakan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonosobo terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna menghindarkan diri dari paparan virus corona.

Baca Juga

"Operasi masker yang kami lakukan ini menjadi salah satu langkah yang secara periodik digelar di berbagai titik keramaian," katanya.

Budi Pranoto usai razia di Siyono, Kecamatan Kertek menjelaskan pihaknya tidak sampai memberikan sanksi tilang atau denda melainkan hanya sanksi ringan kepada warga yang berada di luar rumah tanpa mengenakan masker.

"Tindakan yang diambil sebagai sanksi adalah dengan meminta mereka untuk olah fisik berupa push up, khususnya bagi laki-laki yang masih muda dan kuat menjalani sanksi fisik tersebut," katanya.

Setelah menjalankan sanksi push up, katanya petugas langsung memberikan masker untuk dikenakan kepada yang bersangkutan selama berada di luar rumah.

"Tujuannya memang selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kami juga memberikan edukasi terkait bagaimana Covid-19 bisa menular sampai menginfeksi dan potensial menimbulkan risiko sampai pada kematian," katanya.

Dia menambahkan, Kegiatan operasi keliling ke berbagai tempat, termasuk di sejumlah titik keramaian di malam hari akan tetap digelar.

Tim gabungan juga telah menyisir sejumlah sarana hiburan malam dan masih menemukan warga yang melanggar aturan pembatasan jam malam.

"Kepada warga yang memang kita temukan berada di tempat-tempat hiburan malam tersebut telah dilakukan pendataan dan pembinaan melalui apel pagi di Mako Satpol PP," katanya.

Demikian pula kepada sejumlah pemilik usaha kuliner dan PKL yang masih buka di luar ketentuan jam malam, katanya juga telah diminta untuk menutup warung. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement