Kamis 18 Jun 2020 13:45 WIB

Polda Malut Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Medan

MR (29 tahun) berjenis kelamin perempuan edarkan narkoba jenis ganja kering 400 gram.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengedar narkoba yang ditangkap aparat kepolisian (ilustrasi)
Foto: Antara
Pengedar narkoba yang ditangkap aparat kepolisian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Maluku Utara (Ditresnarkoba Polda Malut) meringkus pengedar narkoba jenis ganja kering 400 gram jaringan Medan, Sumatra Utara dengan inisial MR alias IR (29 tahun) berjenis kelamin perempuan. "Tersangka penyalahgunaan narkoba ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas melalui proses asimilasi," kata Diresnarkoba Polda Malut, Kombes Setiadi Sulaksono di Kota Ternate, Kamis (18/6).

Menurut dia, modus yang digunakan pelaku yaitu mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Kota Tidore Kepulauan. Setiadi menyatakan, kronologis penangkapan pelaku pengedar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, di warung makan Kelurahan Tuguwali, Kecamatan Tidore.

"Tersangka ditangkap setelah mengambil paket kiriman berisi narkoba dengan barang bukti yang berhasil diamankan satu sachet sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 400 gram, satu buah Hp Xiomi dan satu jaket yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis ganja," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan, rata-rata penyalahgunaan narkoba itu mengendalikan barang haram ini dari rutan. Oleh karena itu, Polda Malut sudah berkerja sama dengan pengelola rutan maupun lapas guna memberantas peredaran maupun penggunaan narkoba di Provinsi Malut. Adapun tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, meminta kepada masyarakat di Malut untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba guna menciptakan generasi bangsa bebas narkoba khususnya di provinsi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement