Kamis 18 Jun 2020 18:31 WIB

DMI Jelaskan Sholat Jumat Ganjil-Genap Nomor Ponsel

DMI prihatin dengan pelaksanaan sholat Jumat saat ini.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
DMI Jelaskan Sholat Jumat Ganjil-Genap Nomor Ponsel. Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (12/6). Masjid Raya Bandung kembali menggelar sholat jumat dengan menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing) antarsaf serta membatasi jumlah jamaah menjadi 30 persen dari kapasitas masjid
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
DMI Jelaskan Sholat Jumat Ganjil-Genap Nomor Ponsel. Sejumlah umat muslim melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (12/6). Masjid Raya Bandung kembali menggelar sholat jumat dengan menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing) antarsaf serta membatasi jumlah jamaah menjadi 30 persen dari kapasitas masjid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran yang berisi tata cara sholat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap berdasarkan nomor ponsel jamaah. Sekretaris jenderal DMI, Imam Addaruqutni menjelaskan surat edaran nomor 105 Khusus PP-DMI/ALVI/2020 itu diterbitkan karena dilatarbelakangi keprihatinan pada pelaksanaan sholat Jumat dalam dua Jumat terakhir.  

Menurutnya, banyak masjid yang tidak bisa menampung jamaah hingga sebagian jamaah pun mengambil tempat ke jalan umum. Terdapat kekhawatiran adanya risiko yang dihadapi jamaah bila melaksanakan sholat di tempat-tempat yang tidak steril.

Baca Juga

"Dua kali Jumatan itu jamaah meluber sampai jalan raya. Ini tidak maslahat. Dia (jamaah) sudah mematuhi protokol kesehatan tapi kerawanan dari penularan covid-19 tidak diperhatikan. Bagaimana bila di jalan raya ada orang meludah dan sebagainya, kemudian jamaah menggelar sajadah, tidak steril," kata Imam kepada Republika.co.id, Kamis (18/6).

Namun demikian menurut Imam surat edaran yang berisi pelaksanaan sholat dua gelombang dengan aturan ganjil genap dengan nomor ponsel jamaah itu sebatas memberikan alternatif cara yang bisa diterapkan para pengurus masjid yang mengalami kendala dalam menyelenggarakan sholat Jumat karena saking membludaknya jamaah. Imam mengatakan pengurus masjid bisa mengambil langkah lain sehingga pelaksanaan sholat dua gelombang yang juga untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dapat berlangsung dengan tertib.

"Pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang itu urgen. Fatwanya sudah ada, orang tak usah ragu lagi soal pelaksanan sholat dua gelombang. Sekarang pengaturannya, kita sebenarnya serahkan pada masjid masing-masing. Tapi untuk membantu itu bisa dikembangkan nomor ganjil genap dari HP jamaah itu," kata Imam.

Imam pun menjelaskan teknis penerapan pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang dengan aturan nomor ganjil genap dari HP jamaah untuk masjid-masjid yang mengalami kendala karena banyaknya jamaah sholat Jumat. 

Imam menjelaskan, jamaah bisa mendaftarkan nomor ponsel yang dimiliki kepada petugas masjid. Pada tanggal ganjil, pelaksanan sholat Jumat untuk gelombang pertama diikuti oleh jamaah dengan pemilik nomor ponsel akhir ganjl. Sedang jamaah dengan nomor ponsel akhir genap bisa mengikuti sholat Jumat gelombang kedua. Begitu pun sebaliknya pada tanggal genap, jamaah pemilik nomor ponsel akhir genap menjadi jamaah sholat Jumat gelombang pertama. Dengan cara seperti itu, menurut Imam penerapan jaga jarak pun lebih efektif.

"Ini soal bagaimana mempertimbangkan keselamatan orang banyak. Jangan ambil risiko dengan mengorbankan jamaah menempati jalan-jalan. Belum lagi itu mengganggu lalu lintas umum," katanya. 

Imam juga mengatakan telah meminta agar mushola, ruang publik dan ruang-ruang perhotelan atau perkantoran yang memungkinkan untuk digunakan melaksanakan sholat Jumat bisa dibuka. Hal itu agar lebih memudahkan masyarakat mencari tempat atau lokasi alternatif untuk melaksanakan sholat Jumat. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement