REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengunjung sidang menyaksikan tayangan sidang perdana secara virtual kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.