REPUBLIKA.CO.ID, KOTA KINABALU -- Dewan Fatwa Sabah telah sepakat untuk mengizinkan sholat Jumat dan sholat fardhu dilakukan di masjid-masjid dan surau di seluruh negara bagian di Malaysia tersebut mulai besok Jumat (19/6). Sholat Jumat dan sholat wajib berjamaah itu diperbolehkan kembali di Sabah selama periode Perintah Pengendalian Gerakan Pemulihan (RMCO).
Namun demikian, Mufti Sabah Datuk Bungsu Aziz Jaafar mengatakan izin untuk membolehkan sholat Jum'at dan shalat fardhu berjamaah tersebut tergantung pada kapasitas sebenarnya masjid atau surau bersangkutan. Di samping itu, dibolehkannya sholat berjamaah tersebut juga tergantung pada kemampuan anggota komite untuk mematuhi prosedur operasi standar (SOP) dan memastikan untuk menerapkan jarak satu meter di antara jamaah.
Sementara itu, menurutnya, orang-orang dengan gejala seperti demam, batuk, pilek, kesulitan bernafas dan sakit tenggorokan, termasuk orang-orang dengan penyakit kronis, anak-anak di bawah usia 15 tahun dan warga negara asing tidak diperbolehkan datang ke masjid atau surau selama masa itu.
“Setiap jamaah yang hendak sholat berjamaah harus memeriksakan suhu tubuhnya, memakai masker wajah, menggunakan pembersih tangan dan mencatat kehadiran dalam buku yang disediakan. Selain itu, mereka diimbau agar menerapkan menjaga jarak sosial selama sholat, dan mereka juga diingatkan untuk menghindari berjabat tangan," kata Datuk Bungsu Aziz, dilansir di Bernama, Kamis (18/6).
Selain itu, dalam pernyataannya juga dikatakan bahwa sholat Jum'at di masjid-masjid atau surau juga diizinkan, meskipun jumlah jamaah mungkin kurang dari 40 selama periode RMCO ini.
Sementara itu, Bungsu menambahkan bahwa kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan juga akan diizinkan di masjid-masjid dan surau. Namun, masyarakat tetap diminta mematuhi pedoman dari Departemen Agama Islam Sabah.
Ia mengatakan, bahwa penyembelihan hewan kurban selama Idul Adha mendatang juga akan diizinkan digelar di kompleks masjid atau surau dengan persetujuan sebelumnya dari otoritas agama negara bagian, otoritas setempat dan Departemen Layanan Kehewanan.
"Pengurusan pemakaman juga diperbolehkan di masjid atau surau sesuai dengan pedoman pemerintah," tambahnya.