Kamis 18 Jun 2020 23:38 WIB

Kepgub Jabar Soal Protokol di Ponpes Dinilai Diskriminatif

Pesantren akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kepgub Jabar Soal Protokol di Ponpes Dinilai Diskriminatif. Ilustrasi
Foto: Dompet Dhuafa
Kepgub Jabar Soal Protokol di Ponpes Dinilai Diskriminatif. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Imam Budi Hartono menilai Keputusan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tentang protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) sangat diskriminatif.

Keputusan Gubernur Jabar No. 443/Kep.231-Hukham/2020 mengatur tentang Protokol Kesehatan Untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pondok Pesantren. "Untuk itu saya mohon untuk dicabut, karena dalam butir tiga surat Kesanggupan dalam Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 pesantren akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar," ujar Imam di Kota Depok, Kamis (18/6).

Dia menuturkan dalam butir tiga surat pernyataan kesanggupan tersebut justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum.

"Kenapa pesantren saja yang diminta untuk membuat pernyataan tersebut. Ini bentuk diskriminatif, padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran protokol kesehatan," tutur anggota DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Depok-Kota Bekasi ini.

Dia mengungkapkan, secara umum aturan itu pada prinsipnya, disarankan agar ponpes membatasi aktivitas dan tidak menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan sehingga tidak memungkinkan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing).

Ponpes harus menyediakan media sosialisasi untuk mencuci tangan secara teratur dan menyeluruh, melakukan sosialisasi etika batuk/bersin di area ponpes. 

Selain itu, mewajibkan seluruh orang yang beraktivitas di ponpes menggunakan masker wajah yang memenuhi syarat kesehatan dan memastikan kebersihan pada seluruh area ponpes dengan menggunakan desinfektan minimal tiga kali sehari, terutama pada waktu aktivitas padat di setiap bagian yang sering tersentuh tangan, seperti handel pintu, saklar lampu, lantai, kursi dan meja belajar, buku, Alquran, dan sebagainya. 

"Saya berharap agar Gubernur Jabar dapat mencabut keputusan tersebut dan membantu sarana kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di pesantren. Saya meminta justru sebaliknya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil harusnya membantu menyediakan sarana di ponpes agar dapat mencegah penyebaran Covid-19," harap politisi PKS ini.

Lanjut Imam, pihaknya juga meminta kepada Gubernur Jabar untuk menyiapkan pendanaan dalam rangka protokol kesehatan di ponpes. APBD Provinsi Jabar untuk Covid-19 cukup besar lebih dari Rp 7 Triliun harusnya sebagian bisa untuk ponpes.

"Dengan adanya krisis Covid-19, cukup berpengaruh terhadap sumber pemasukan pesantren, sehingga diperlukan bantuan pendanaan bagi pesantren. Sebagian besar pesantren belum siap untuk menyelenggarakan dengan protokol kesehatan secara penuh, karena membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement