REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pengusaha Sendy Perico ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung. Eksekusi penyuap Aspidum Kejati DKI Agus Winoto itu dilakukan setelah perkara korupsi proyek pembangunan kampus IPDN yang menjerat Bambang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Hari Kamis (18/6) Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas nama Terpidana Sendy Pericho yang menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp350.000.000 kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (19/6).
Ali melanjutkan, sesuai dengan putusan Majelis Hakim, Sendy akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan sebagaimana putusan pengadilan.
Sendy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mengupayakan tuntutan ringan terhadap perkara Hary Suanda selaku terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap advokat bernama Alfin Suherman selaku pengacara Sendy. Alfin divonis penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, karena dinilai terbukti ikut melakukan suap dalam perkara ini.(BPP).