Jumat 19 Apr 2024 05:25 WIB

Bersalah di Kasus Suap, Mantan Anak Buah Hakim Agung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI yang juga Asisten Hakim Agung GS, Prasetio Nugroho memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI yang juga Asisten Hakim Agung GS, Prasetio Nugroho memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Hakim Prasetio Nugroho. Terpidana kasus suap di Mahkamah Agung (MA) tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA yang juga merupakan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh. 

Baca Juga

"Eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers pada Kamis (18/4/2024).

Hukuman penjara Prasetio bakal didiskon lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Prasetio hanya menjalani sisanya terhitung ketika eksekusi dilakukan.

KPK pun bakal menagih pidana denda dan uang pengganti kepada Prasetio. Untuk denda, Prasetio wajib membayar Rp 1 miliar. Kemudian untuk uang pengganti 20 ribu dolar AS dan Rp206 juta. 

Uang tersebut wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya akan ditambah sesuai dengan putusan majelis hakim.

"Proses eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

Dalam kasusnya, Prasetio Nugroho dinilai terbukti bersama-sama menerima suap dalam pengaturan vonis kasasi di MA. Prasetio terbukti menerima suap dengan sejumlah pegawai MA. 

Gazalba Saleh sempat didakwa turut menerima aliran uang, tetapi dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim PN Bandung. Tapi Gazalba sudah dibebaskan.

Walau demikian, Gazalba Saleh kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022.

photo
Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement