REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta dalam periode 15 Mei sampai 18 Juni 2020 telah menerbitkan 57.805 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Sedangkan 72.447 permohonan SIKM lain ditolak.
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, jumlah pengakses situs layanan SIKM, yakni corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, telah mencapai 1.145.026 pengguna. Dari angka itu, ada 130.876 permohonan SIKM.
"Sebesar 44,4 persen atau 57.805 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi syarat, sedangkan 55,6 persen atau 72.447 permohonan ditolak atau tidak disetujui, dan 624 permohonan lainnya masih dalam proses verifikasi," ujarnya, Jumat (19/6).
Sebelum mengajukan permohonan, Benni meminta, para pemohon SIKM agar mempelajari terlebih dahulu dan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM. "Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan maupun non-perizinan. Kita ingin membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM sesuai peraturan yang berlaku," terangnya.
Ia menambahkan, Dinas PM dan PTSP membuka permohonan SIKM pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 07.30-18.00 WIB. Kemudian, untuk Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30-13.00 WIB.
"Daya meminta warga bijak dalam mengajukan SIKM, serta dapatkan informasi pemohon terkait perizinan SIKM hanya melalui kanal-kanal informasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk @layananjakarta," terangnya.
Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Adita Irawati menegaskan persyaratan SIKM Jakarta masih tetap berlaku bagi warga yang ingin masuk atau keluar dari wilayah Jakarta.
"Yang pertama pasti harus sehat, ini syarat gugus tugas harus terpenuhi, kedua DKI masih menerapkan SIKM tadi tentu harus kita ikuti syarat itu," kata Adita.
Adita menuturkan SIKM itu merupakan salah satu syarat yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19. Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah mengetatkan syarat-syarat bepergian agar perjalanan tetap aman.
Hasil uji usap negatif Covid-19 berlaku tujuh hari, hasil tes cepat berlaku tiga hari. Jika tidak ada fasilitas untuk tes cepat atau uji usap maka warga bisa membawa surat bebas gejala influenza saat akan bepergian keluar daerah.