Sabtu 20 Jun 2020 06:31 WIB

Terdampak Covid-19, Pengusaha Pelayaran Butuh Stimulus

Pengusaha kapal butuh penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Petugas Dit Polair menyemprotkan cairan disinfektan di kapal penumpang di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke Jakarta, Jumat (19/6). Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkapkan kinerja pelayaran nasional sangat terpukul akibat pandemi Covid-19 dan memerlukan stimulus dari pemerintah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Dit Polair menyemprotkan cairan disinfektan di kapal penumpang di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke Jakarta, Jumat (19/6). Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkapkan kinerja pelayaran nasional sangat terpukul akibat pandemi Covid-19 dan memerlukan stimulus dari pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkapkan kinerja pelayaran nasional sangat terpukul akibat pandemi Covid-19. Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan industri pelayaran membutuhkan stimulus. 

"Dari sisi fiskal, stimulus yang dibutuhkan antara lain pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang," kata Carmelita, Jumat (19/6). 

Baca Juga

Sedangkan dari sisi moneter, Carmelita mengatakan saat ini juga dibutihkan pemberian rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman. Selain itu juga keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan. 

INSA juga meminta adanya penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang. Pengusaha pelayaran nasional, kata dia, uga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan. 

"Kami membutuhkan keringanan seperti memberikan penurunan 50 perssn atas jasa tunda dan tambat labuh kapal," tutur Carmelita. 

Carmelita juga mengharapkan Oil Companies dan Charterer tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak. Selain itu juga melakukan negoisasi dengan win win solution serta membayar piutang usaha tepat waktu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement