Sabtu 20 Jun 2020 21:19 WIB

Sektor Perhotelan di Kota Batu Diperbolehkan Beroperasi

Ada sekitar 50 hotel di Kota Batu telah mengajukan izin kembali beroperasi usai PSBB

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pengendara motor melintas di depan wahana wisata bianglala yang ditutup saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Ada sekitar 50 hotel di Kota Batu telah mengajukan izin kembali beroperasi usai PSBB. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/ari bowo sucipto
Pengendara motor melintas di depan wahana wisata bianglala yang ditutup saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Ada sekitar 50 hotel di Kota Batu telah mengajukan izin kembali beroperasi usai PSBB. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur menyatakan sebagian pelaku usaha sektor perhotelan mulai diperbolehkan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hotel diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 50 hotel di Kota Batu telah mengajukan izin kembali beroperasi usai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. "Untuk hotel, sudah 50 yang mengajukan. Namun, hanya 20 hotel yang kami rekomendasikan untuk dibuka," katanya usai mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan masa transisi menuju normal barudi Kota Malang, Sabtu (20/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, sebelum dibuka kembali, usaha perhotelan tersebut harus diverifikasi tim yang beranggotakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, termasuk TNI dan Polri. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa sebelum sektor perhotelan dibuka kembali, harus sudah memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kami memiliki tim verifikasi. Hotel yang beroperasi jika didatangi tamu yang berasal dari wilayah zona merah seperti Jakarta atau Surabaya harus menyertakan hasil tes swab," katanya.