Sabtu 20 Jun 2020 21:19 WIB

Sektor Perhotelan di Kota Batu Diperbolehkan Beroperasi

Ada sekitar 50 hotel di Kota Batu telah mengajukan izin kembali beroperasi usai PSBB

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pengendara motor melintas di depan wahana wisata bianglala yang ditutup saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Ada sekitar 50 hotel di Kota Batu telah mengajukan izin kembali beroperasi usai PSBB. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/ari bowo sucipto
Pengendara motor melintas di depan wahana wisata bianglala yang ditutup saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Ada sekitar 50 hotel di Kota Batu telah mengajukan izin kembali beroperasi usai PSBB. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur menyatakan sebagian pelaku usaha sektor perhotelan mulai diperbolehkan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hotel diizinkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 50 hotel di Kota Batu telah mengajukan izin kembali beroperasi usai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. "Untuk hotel, sudah 50 yang mengajukan. Namun, hanya 20 hotel yang kami rekomendasikan untuk dibuka," katanya usai mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan masa transisi menuju normal barudi Kota Malang, Sabtu (20/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, sebelum dibuka kembali, usaha perhotelan tersebut harus diverifikasi tim yang beranggotakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, termasuk TNI dan Polri. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa sebelum sektor perhotelan dibuka kembali, harus sudah memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kami memiliki tim verifikasi. Hotel yang beroperasi jika didatangi tamu yang berasal dari wilayah zona merah seperti Jakarta atau Surabaya harus menyertakan hasil tes swab," katanya.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan para tamu khususnya yang berasal dari Jakarta dan Surabaya, yang menginap di wilayah Kota Batu, benar-benar terbebas dari infeksi Covid-19. "Ketika menginap harus ada hasil swab. Kalau tidak membawa surat itu, tidak boleh menginap di Batu," jelas Dewanti.

Untuk destinasi wisata yang ada di Kota Batu hingga saat ini belum ada yang mengajukan izin untuk beroperasi kembali. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Batu bersama pelaku usaha pada sektor tersebut akan melakukan pertemuan untuk merumuskan penerapan protokol kesehatan.

"Jangan bilang mana yang boleh buka (untuk destinasi wisata). Akan tetapi mana yang siap, kita akan verifikasi," ujarnya.

Batu merupakan salah satu kota di Jawa Timur yang mengandalkan sektor pariwisata untuk memutar perekonomian daerah. Kota Batu bersama Kota Malang dan Kabupaten Malang, hingga saat ini masih memasuki masa transisi menuju era normal baru.

Ketiga wilayah tersebut belum bisa menerapkan era normal baru secara penuh karena tingkat penyebaran Covid-19 belum masuk kategori rendah. Hingga saat ini, tercatat ada 344 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 104 orang dinyatakan sembuh, 31 orang meninggal dunia, dan sisanya masih menjalani perawatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement