REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat nomor 7 tahun 2020 mewajibkan calon penumpang moda transportasi untuk melakukan tes bebas Covid-19 sebelum melakukan perjalanan. Tes bebas Covid-19 yang dimaksud bisa dilakukan dengan melakukan tes swab dan rapid test.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono mengakui, pada kenyataannya, tidak semua moda transportasi di wilayah setempat mampu menerapkan apa yang disyaratkan SE tersebut. Utamanya untuk moda transportasi darat dengan jarak tempuh dekat.
"Memang wajib rapid test ataupun swab. Tapi kalau kita melaksanakan di lapangan apakah penumpang bis misalnya perjalanan dari Surabaya ke Pandaan, ongkosnya cuma Rp 20 ribu tapi rapid testnya Rp 300 ribu, tidak masuk akal," kata Nyono di Surabaya, Ahad (21/6).
Maka dari itu, lanjut Nyono, khusus moda transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Dishub Jatim lebih memilih memperketat protokol kesehatan ketimbang mensyaratkan wajib rapid test atau tes swab. Menurutnya, untuk perjalanan jarak dekat, penumpang cukup disyaratkan memakai masker, suhu tubuh di bawah 37 drajat celcius, dan sebagainya, serta keterangan sehat dari Puskesmas.
"Cukup dengan (cek) suhu tubuh atau keterangan sehat dari Puskesmas. Jadi itu win-win solution," ujar Nyono.
Khusus untuk masker, Dishub Jatim telah mengimbau agar pihak terminal memberikan fasilitas masker. Jika terminal kehabisan stok, maka operator bus yang harus memberikan masker.
Selain itu, Dishub Jatim juga mensyaratkan agar bus hanya mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. tujuannya agar jarak antar penumpang tetap terjaga. Meskipun, Kementerian Perhubungan membolehkan moda transportasi mengangkut penumpang hingga 70 persen dari kapasitas angkut.