Senin 22 Jun 2020 13:37 WIB

Lapas Riau Kelebihan Kapasitas 7.000 Tahanan

Kelebihan kapasitas terparah terjadi di Lapas Bagan Siapiapi lebih dari 600 persen.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau berjaga di depan Lapas wanita ketika menggelar razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Senin (7/3).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau berjaga di depan Lapas wanita ketika menggelar razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Senin (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyatakan lembaga pemasyarakatan di wilayah itu dalam kondisi memprihatinkan. Pasalnya, lapas dihuni 11.662 tahanan dari kapasitas awal hanya 4.455 orang atau kelebihan 7.207 narapidana.

"Data kelebihan kapasitas hingga 20 Juni 2020 se-Riau mencapai 262 persen dari total kapasitas 4.455, sementara isi 11.662 tahanan," kata Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin, Senin (22/6).

Ia mengatakan, tingkat kelebihan kapasitas terparah terjadi di Lapas Bagan Siapiapi yang mencapai 628 persen atau dari total kapasitas 98 orang terpaksa dijejali hingga 616 orang. Kemudian, di Lapas Selatpanjang tingkat kelebihan tahanan mencapai 339 persen dari jumlah awal 83 orang, tetapi dihuni 281 tahanan.

Untuk itu, ia menuturkan, saat ini Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun tengah mengupayakan untuk membangun dan merelokasi lapas baru guna mengatasi tingginya angka kelebihan kapasitas tersebut. Beberapa lapas yang diusulkan untuk segera dibangun adalah Lapas Pelalawan, Selatpanjang, dan Bagan Siapiapi. Kemudian, Lapas Perempuan Pekanbaru juga akan direnovasi. Di samping itu, pembangunan lanjutan Lapas Khusus Anak Pekanbaru dan Lapas Narkotika Rumbai diupayakan.

Koko menjelaskan, lapas dan rumah tahanan (rutan) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi perawatan tahanan dan pembinaan terhadap narapidana. "Membeludaknya jumlah tahanan dan narapidana, namun tidak diimbangi pemenuhan sarana dan prasarana, sedikit banyak memengaruhi keberhasilan proses pembinaan bagi warga binaan," ujarnya. Ia mengakui kelebihan kapasitas penghuni lapas dan rutan terus menjadi persoalan klasik yang berulang dari tahun ke tahun.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun menekankan, pembangunan dan renovasi ini harus direncanakan secara matang. “Laksanakan dengan prinsip clear and clean, artinya semua bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dari segi legalitas kepemilikan surat atau status tanah dan tidak ada keraguan dalam pembangunan gedung atau tidak ada pihak lain yang dirugikan,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement