Rabu 09 Mar 2022 06:24 WIB

Lapas dan Rutan di Sumatra Sudah Kelebihan Kapasitas 258 Persen

Kanwil Kemenkumham Sumut mengusulkan pembangunan lapas terbuka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.
Foto: Antara
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Utara (Sumut) akan menempuh langkah pembinaan, pengawasan, pengendalian unit pelaksana teknis, dan pemberian remisi untuk mengatasi kapasitas lebih (over capasity) di lapas dan rutan. Pendapat Imam disampaikan saat ada reses Komisi III DPR masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.

"Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara saat ini sudah over capasity mencapai 258 persen sehingga menjadi masalah serius yang harus diselesaikan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi di Kota Medan, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, Kemenkumham Sumut akan menempuh cara peningkatan program integrasi (PB,CB, dan CMB), program asimilasi narapidana di rumah, redistribusi narapidana ke lapas atau rutan yang berkapasitas kurang dari 275 persen, dan mengusulkan pembangunan lapas terbuka, dan lapas atau rutan di kabupaten/kota yang belum memiliki sel.

"Mengusulkan rehabilitasi bangunan dan penambahan blok hunian sehingga bertambahnya jumlah kapasitas hunian, membebaskan tahanan yang habis masa penahanannya setelah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemangku kepentingan yang habis masa penahanannya H-10, H-3 dan H-1 serta optimalisasi retorativejustice melalui koordinasi dengan APH," ucap Imam.

Dia menyampaikan, realisasi anggaran pada tahun 2021 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut mencapai 93,30 persen. Sementara pada 2022, instansi tersebut berupaya mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum melalui pembangunan tata kelola pemerintahan yang efektif berbasis teknologi informasi.

"Kami akan berupaya mewujudkan rencana strategis ini melalui empat program prioritas antara lain meningkatnya jumlah satuan kerja yang meraih predikat WBK/WBBN, peningkatan PNBP di wilayah melalui layanan AHU dan KI, pelaksanaan M-Paspor dan E-Cekak dan penanganan overkapasitas di lapas/rutan," kata Imam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement