Senin 22 Jun 2020 18:37 WIB

Menkumham Jelaskan Buron FBI Bisa Masuk Indonesia

Tersangka pedofil asal AS yang ditangkap Polda Metro Jaya merupakan buronan FBI.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan tersangka pedofil asal AS, Russ Medlin, yang merupakan buron Biro Investigasi Federal (FBI) bisa masuk ke Indonesia. Menurut Yasonna, hal itu terjadi lantaran red notice baru masuk sesudah Russ tiba di Indonesia.

"Ini soal buronan FBI yang lolos ke Indonesia. Memang waktu dia masuk karena belum ada red notice," kata Yasonna saat menggelar rapat di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Baca Juga

Red notice merupakan pemberitahuan dari suatu kepolisian  Negara pada interpol untuk buron kasus di suatu negara sehingga negara lain bisa melakukan pengeluaran bila buron tersebut ada di wilayahnya. Yasonna mengatakan, saat Russ Medlin tiba di Indonesia, Red notice dari Interpol belum masuk ke sistem Imigrasi.

"Jadi kalau seandainya red notice itu sudah masuk di sistem waktu dia masuk, ini pasti tertangkal masuknya tapi red noticenya baru dua minggu kemudian dan red notice itu kita terima langsung masuk di sistem, kita gatau bahwa orangnya sudah masuk," jelas Yasonna.